loading...
Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Amin di Jambi melaporkan 5 orang calon legislatif (Caleg) partai Gerindra ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi. Mereka dilaporkan karena diduga melakukan kebohongan publik terhadap program beasiswa.
Laporan itu teregister nomor 04/LP/PL/Prov/05.00/XII/2018. 5 Caleg Gerindra di Jambi, yaitu: SAH, caleg DPR RI; kemudian IS, caleg DPRD Muaro Jambi; SA caleg DPRD Kota Jambi; AY caleg DPRD Provinsi Jambi; dan SP Caleg DPRD Kota Jambi.
"Kelima caleg itu sudah melakukan tindakan yang melanggar penyalahgunaan program. Beasiswa yang dijadikan alat berpolitik yang di klaim merupakan program mereka itu sebenarnya adalah program dari Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan presiden Joko Widodo yaitu Program Indonesia Pintar (PIP)," kata Direktorat Hukum dan Advokasi TKD Jambi Jokowi-Ma'ruf Amin, Ismail Ma'ruf di Jalan Soekarno Hatta, Kota Jambi, Jumat (4/1/2019).
Menurut Ismail, program beasiswa untuk pelajar Indonesia yang kemudian menjadi kartu Indonesia Pintar itu ada sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Menurutnya, kelima Caleg Gerindra itu mengklaim bahwa program beasiswa yang bernama PIP itu adalah program mereka yang diperjuangkan untuk pemberian beasiswa untuk masyarakat di Jambi.
"Jelas ini adalah pembohongan publik. Program itu sudah disalahgunakan oleh mereka untuk memperoleh suara mereka. Dan hal ini sudah kita laporkan ke Bawaslu Jambi. Karena kelima caleg itu sudah ditetapkan dalam DCT dan pertanggal 21 Juli lalu sudah masuk masa kampanye tentu mereka harus tunduk oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilahan umum," ujarnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi di Jambi, Nazli, membantah bahwa surat pernyataan beasiswa itu dibuat oleh pihaknya. Ia pun juga menyerahkan kepada pihak Bawaslu Jambi untuk memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Jelas di sini, tidak ada instruksi partai Gerindra, maupun dari Ketua Partai Gerindra Provinsi Jambi yaitu Sutan Adil Hendra untuk membuat surat penyataan beasiswa bagi calon penerima untuk memilih para Presiden maupun Caleg. Untuk pembagian beasiswa yang dilakukan oleh Sutan Adil selama ini, sudah pada standarnya sesuai undang-undang MD3, anggota DPR berhak ikut berperan dan tidak ada yang salah," kata Nazil saat dikonfirmasi wartawan
Menurutnya sah-sah saja caleg memperjuangkan salah satu program. Nazil menjelaskan, caleg juga bagian dari pemerintah.
"Dia (SAH) juga adalah warga Jambi yang berhak memperjuangkan itu, emangnya apa pengalaman mereka itu tentang pemerintahan. Di pemerintahan itu ada ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Merupakan bagian dari pemerintahan. Kita serahkan saja semunya proses ini ke Bawaslu," tegas Nazil.
Laporan itu teregister nomor 04/LP/PL/Prov/05.00/XII/2018. 5 Caleg Gerindra di Jambi, yaitu: SAH, caleg DPR RI; kemudian IS, caleg DPRD Muaro Jambi; SA caleg DPRD Kota Jambi; AY caleg DPRD Provinsi Jambi; dan SP Caleg DPRD Kota Jambi.
"Kelima caleg itu sudah melakukan tindakan yang melanggar penyalahgunaan program. Beasiswa yang dijadikan alat berpolitik yang di klaim merupakan program mereka itu sebenarnya adalah program dari Pemerintah Pusat di bawah kepemimpinan presiden Joko Widodo yaitu Program Indonesia Pintar (PIP)," kata Direktorat Hukum dan Advokasi TKD Jambi Jokowi-Ma'ruf Amin, Ismail Ma'ruf di Jalan Soekarno Hatta, Kota Jambi, Jumat (4/1/2019).
Menurut Ismail, program beasiswa untuk pelajar Indonesia yang kemudian menjadi kartu Indonesia Pintar itu ada sejak kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Menurutnya, kelima Caleg Gerindra itu mengklaim bahwa program beasiswa yang bernama PIP itu adalah program mereka yang diperjuangkan untuk pemberian beasiswa untuk masyarakat di Jambi.
"Jelas ini adalah pembohongan publik. Program itu sudah disalahgunakan oleh mereka untuk memperoleh suara mereka. Dan hal ini sudah kita laporkan ke Bawaslu Jambi. Karena kelima caleg itu sudah ditetapkan dalam DCT dan pertanggal 21 Juli lalu sudah masuk masa kampanye tentu mereka harus tunduk oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilahan umum," ujarnya.
Sementara itu, Tim Advokasi Pemenangan Prabowo-Sandi di Jambi, Nazli, membantah bahwa surat pernyataan beasiswa itu dibuat oleh pihaknya. Ia pun juga menyerahkan kepada pihak Bawaslu Jambi untuk memproses laporan tersebut sesuai aturan yang berlaku.
"Jelas di sini, tidak ada instruksi partai Gerindra, maupun dari Ketua Partai Gerindra Provinsi Jambi yaitu Sutan Adil Hendra untuk membuat surat penyataan beasiswa bagi calon penerima untuk memilih para Presiden maupun Caleg. Untuk pembagian beasiswa yang dilakukan oleh Sutan Adil selama ini, sudah pada standarnya sesuai undang-undang MD3, anggota DPR berhak ikut berperan dan tidak ada yang salah," kata Nazil saat dikonfirmasi wartawan
Menurutnya sah-sah saja caleg memperjuangkan salah satu program. Nazil menjelaskan, caleg juga bagian dari pemerintah.
"Dia (SAH) juga adalah warga Jambi yang berhak memperjuangkan itu, emangnya apa pengalaman mereka itu tentang pemerintahan. Di pemerintahan itu ada ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Merupakan bagian dari pemerintahan. Kita serahkan saja semunya proses ini ke Bawaslu," tegas Nazil.


0 Komentar Gak Malu Nih? 5 Caleg Gerindra Diduga Ketahuan Klaim Program Presiden Jokowi
Post a Comment