loading...
Analis politik LIPI Syamsuddin Haris ikut mengomentari keputusan Badan Pemenangan Prabowo-Sandiaga, yang ancam akan mengundurkan diri di Pilpres 2019.
Menurut Syamsuddin Haris, tim Prabowo-Sandiaga seharusnya membaca pasal 552 ayat (1) UU Pemilu.
Ia menyebutkan, dalam pasal tersebut dituliskan bahwa setiap ada capres atau cawapres mundur, akan mendapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Syamsuddin Haris dalam menanggapi adanya pernyataan dari Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, yang mengatakan kalau Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).
Awalnya, Djoko Santoso menceritakan perjalanannya dari Jawa Barat hingga ke Jawa Timur.
Kemudian, dia menyampaikan bahwa dia harus segera balik ke Jakarta karena Prabowo Subianto, calon presiden yang didukungnya akan menyampaikan pidato kebangsaan pada Senin (14/1/2019).
Dikatakan Djoko, dalam pidatonya nanti Prabowo akan menyampaikan akan mundur dari kontestasi pilpres jika potensi kecurangan terus terjadi.
"Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan. Memang supaya tidak terkejut barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," katanya.
Purnawirawan TNI itu menyampaikan, salah satu potensi kecurangan dalam Pemilu 2019 adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tuna grahita untuk menggunakan hak pilihnya.
"Karena memang ini sudah luar biasa. Masak orang gila suruh nyoblos," katanya.
"Tuhan saja tidak memberi tanggung jawab kepada orang gila. Masak kami memberi tanggung jawab nyoblos," imbuhnya.
"Saya dukung dong, dia pimpinan saya. Karena kami lulus SMA, 18 tahun (masuk TNI) itu sudah teken kontrak, ada itu. Bahwa prajurit itu akan bertugas menegakkan keadilan dan kebenaran. Pidana, pidanakan saja. Kami sudah kontrak mati kok," jelasnya.
Rupanya, pernyataan itu ditanggapi oleh Syamsuddin Haris dengan membeberkan pasal yang bisa menjerat Prabowo Subianto ke penjara.
Ia menyarankan agar Tim Prabowo-Sandiaga untuk membaca pasal 552 ayat (1) UU Pemilu tersebut.
Sebab, bagi capres atau cawapres yang mundur setelah ditetapkan sebagai capres dan cawapres, maka akan dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun.
"Tim @prabowo mestinya baca Pasal 552 ayat (1) UU Pemilu:
Setiap capres atau cawapres yg dgn sengaja mundur setelah penetapan capres dan cawapres sampai dgn pemungutan suara putaran pertama, dipidana dgn pidana penjara paling lama 5 thn dan denda paling banyak Rp 50 miliar," tulisnya.
Ia juga menjelaskan, pada pasal berikutnya, yakni pasal 553 ayat (1) UU Pemilu, bagi capres atau cawapres yang mundur setelah pemungutan suara putaran pertama, maka terancam pidana paling lama enam tahun.
"Selanjutnya Pasal 553 ayat (1) UU Pemilu: Setiap capres atau cawapres yg dgn sengaja mundur setelah
pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 thn dan denda paling banyak Rp100 miliar," tulisnya lagi.
Untuk itu, ia meminta kepada kedua kubu untuk sama-sama memiliki niat baik dalam bersaing di Pemilu 2019 ini.
Tujuannya, yakni untuk menyelamatkan demokrasi, ketimbang sekedar keselamatan kelompok atau golongan sendiri.
"Harus ada niat baik pihak2 yg bersaing dlm Pemilu 2019 utk lebih menyelamatkan demokrasi kita serta keutuhan dan kelangsungan bangsa ini ketimbang sekadar keselamatan kelompok dan golongan sendiri," tandasnya.
from Pakar Berita http://bit.ly/2VQdII4
Menurut Syamsuddin Haris, tim Prabowo-Sandiaga seharusnya membaca pasal 552 ayat (1) UU Pemilu.
Ia menyebutkan, dalam pasal tersebut dituliskan bahwa setiap ada capres atau cawapres mundur, akan mendapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Syamsuddin Haris dalam menanggapi adanya pernyataan dari Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso, yang mengatakan kalau Prabowo Subianto akan mengundurkan diri jika terdapat potensi kecurangan dalam Pilpres 2019.
Dikutip dari Tribunnews.com, hal itu disampaikan Djoko Santoso dalam pidatonya saat menghadiri acara #Bising (Bincang Asik dan Penting) oleh Gerakan Milenial Indonesia (GMI) di Kota Malang, Minggu (13/1/2019).
Awalnya, Djoko Santoso menceritakan perjalanannya dari Jawa Barat hingga ke Jawa Timur.
Kemudian, dia menyampaikan bahwa dia harus segera balik ke Jakarta karena Prabowo Subianto, calon presiden yang didukungnya akan menyampaikan pidato kebangsaan pada Senin (14/1/2019).
Dikatakan Djoko, dalam pidatonya nanti Prabowo akan menyampaikan akan mundur dari kontestasi pilpres jika potensi kecurangan terus terjadi.
"Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan. Memang supaya tidak terkejut barangkali, kalau tetap nanti disampaikan Prabowo Subianto, pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan, maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri," katanya.
Purnawirawan TNI itu menyampaikan, salah satu potensi kecurangan dalam Pemilu 2019 adalah diperbolehkannya penyandang disabilitas mental atau tuna grahita untuk menggunakan hak pilihnya.
"Karena memang ini sudah luar biasa. Masak orang gila suruh nyoblos," katanya.
"Tuhan saja tidak memberi tanggung jawab kepada orang gila. Masak kami memberi tanggung jawab nyoblos," imbuhnya.
"Saya dukung dong, dia pimpinan saya. Karena kami lulus SMA, 18 tahun (masuk TNI) itu sudah teken kontrak, ada itu. Bahwa prajurit itu akan bertugas menegakkan keadilan dan kebenaran. Pidana, pidanakan saja. Kami sudah kontrak mati kok," jelasnya.
Rupanya, pernyataan itu ditanggapi oleh Syamsuddin Haris dengan membeberkan pasal yang bisa menjerat Prabowo Subianto ke penjara.
Ia menyarankan agar Tim Prabowo-Sandiaga untuk membaca pasal 552 ayat (1) UU Pemilu tersebut.
Sebab, bagi capres atau cawapres yang mundur setelah ditetapkan sebagai capres dan cawapres, maka akan dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun.
"Tim @prabowo mestinya baca Pasal 552 ayat (1) UU Pemilu:
Setiap capres atau cawapres yg dgn sengaja mundur setelah penetapan capres dan cawapres sampai dgn pemungutan suara putaran pertama, dipidana dgn pidana penjara paling lama 5 thn dan denda paling banyak Rp 50 miliar," tulisnya.
Ia juga menjelaskan, pada pasal berikutnya, yakni pasal 553 ayat (1) UU Pemilu, bagi capres atau cawapres yang mundur setelah pemungutan suara putaran pertama, maka terancam pidana paling lama enam tahun.
"Selanjutnya Pasal 553 ayat (1) UU Pemilu: Setiap capres atau cawapres yg dgn sengaja mundur setelah
pemungutan suara putaran pertama sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran kedua,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 thn dan denda paling banyak Rp100 miliar," tulisnya lagi.
Untuk itu, ia meminta kepada kedua kubu untuk sama-sama memiliki niat baik dalam bersaing di Pemilu 2019 ini.
Tujuannya, yakni untuk menyelamatkan demokrasi, ketimbang sekedar keselamatan kelompok atau golongan sendiri.
"Harus ada niat baik pihak2 yg bersaing dlm Pemilu 2019 utk lebih menyelamatkan demokrasi kita serta keutuhan dan kelangsungan bangsa ini ketimbang sekadar keselamatan kelompok dan golongan sendiri," tandasnya.
from Pakar Berita http://bit.ly/2VQdII4


0 Komentar Prabowo Ancam Mundur dari Pilpres 2019, Pengamat Bongkar UU Pemilu: Bisa Dipidana Penjara 5 Tahun
Post a Comment