loading...
Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan lagi terkait penyampaian visi misi di televisi swasta. Pelapor merupakan Barisan Advokat Indonesia, yang menduga Prabowo-Sandiaga melakukan kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye.
"Dugaan pelanggaran dari Paslon 02 atas pidato yang bertajuk Indonesia Menang yang terjadi pada Senin 14," kata Jubir Barisan Advokat Indonesia, Zeesha F Defega usai memberi laporan ke Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Menurut Zeesha, penyampaian visi-misi Prabowo-Sandi itu diduga melanggar peraturan PKPU nomor 23 tahun 2018 dan UU Pemilu. Aturan tersebut hanya membolehkan capres-cawapres berkampanye di media massa elektronik pada 21 hari sebelum masa tenang.
"Saya sendiri melihat jam 8, yang kita lihat bukan berita lagi slotnya sudah lebih dari 1 jam. Kalau seingat saya itu di atas sampai jam 9 lewat. Karena kalau mau kita ketahui juga pada peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 belum saatnya untuk kampanye tertera di situ 21 hari sebelum masa tenang," ujarnya.
"Isi pidatonya kalau lihat rinci lebih ke visi misi 5 tahun ke depan apabila mereka terpilih. Kembali lagi dalam peraturan PKPU nggak boleh. Yang di UU Pemilu tidak boleh adanya blocking time tapi hak publik dirampok 1 jam lebih istilahnya digunakan paslon 02 saya lihat lebih ke acara internal dan visi misi isinya," imbuhnya.
Ia meminta Bawaslu untuk mengkaji laporannya secara objektif. "Harapannya kami dari BADI kami sebagai WNI berhak mempertanyakan dan berharap Bawaslu memerisa secara objektif," imbuhnya.
Soal dugaan curi start kampanye ini Bawaslu dan KPU sudah melakukan pengkajian terhadap paslon Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Seperti diketahui, Jokowi sebelumnya memaparkan visi-misinya sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun televisi swasta bertajuk 'Visi Presiden'.
Dalam acara itu Jokowi menyampaikan sejumlah hal seperti program rumah untuk milenial, pembangunan jalan-jalan di perbatasan, hingga menyampaikan beberapa persoalan yang telah diselesaikan selama dia menjabat.
Sementara itu Prabowo menjabarkan visi misinya saat melakukan pidato politik 'Indonesia Menang', Senin (14/1), dan disiarkan oleh sejumlah TV swasta. Eks Danjen Kopassus itu berbicara berbagai strateginya untuk Indonesia, terutama dalam bidan ekonomi.
http://bit.ly/2Fw6F2m
from BERITA POLITIK TERLENGKAP http://bit.ly/2QVaLSV
"Dugaan pelanggaran dari Paslon 02 atas pidato yang bertajuk Indonesia Menang yang terjadi pada Senin 14," kata Jubir Barisan Advokat Indonesia, Zeesha F Defega usai memberi laporan ke Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).
Menurut Zeesha, penyampaian visi-misi Prabowo-Sandi itu diduga melanggar peraturan PKPU nomor 23 tahun 2018 dan UU Pemilu. Aturan tersebut hanya membolehkan capres-cawapres berkampanye di media massa elektronik pada 21 hari sebelum masa tenang.
"Saya sendiri melihat jam 8, yang kita lihat bukan berita lagi slotnya sudah lebih dari 1 jam. Kalau seingat saya itu di atas sampai jam 9 lewat. Karena kalau mau kita ketahui juga pada peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 belum saatnya untuk kampanye tertera di situ 21 hari sebelum masa tenang," ujarnya.
"Isi pidatonya kalau lihat rinci lebih ke visi misi 5 tahun ke depan apabila mereka terpilih. Kembali lagi dalam peraturan PKPU nggak boleh. Yang di UU Pemilu tidak boleh adanya blocking time tapi hak publik dirampok 1 jam lebih istilahnya digunakan paslon 02 saya lihat lebih ke acara internal dan visi misi isinya," imbuhnya.
Ia meminta Bawaslu untuk mengkaji laporannya secara objektif. "Harapannya kami dari BADI kami sebagai WNI berhak mempertanyakan dan berharap Bawaslu memerisa secara objektif," imbuhnya.
Soal dugaan curi start kampanye ini Bawaslu dan KPU sudah melakukan pengkajian terhadap paslon Jokowi-Maruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Seperti diketahui, Jokowi sebelumnya memaparkan visi-misinya sebagai presiden untuk lima tahun ke depan. Pemaparan itu disampaikan dalam salah satu program acara yang disiarkan stasiun televisi swasta bertajuk 'Visi Presiden'.
Dalam acara itu Jokowi menyampaikan sejumlah hal seperti program rumah untuk milenial, pembangunan jalan-jalan di perbatasan, hingga menyampaikan beberapa persoalan yang telah diselesaikan selama dia menjabat.
Sementara itu Prabowo menjabarkan visi misinya saat melakukan pidato politik 'Indonesia Menang', Senin (14/1), dan disiarkan oleh sejumlah TV swasta. Eks Danjen Kopassus itu berbicara berbagai strateginya untuk Indonesia, terutama dalam bidan ekonomi.
http://bit.ly/2Fw6F2m
from BERITA POLITIK TERLENGKAP http://bit.ly/2QVaLSV


0 Komentar Prabowo-Sandi Dilaporkan Barisan Advokat Indonesia karena Langgar PKPU Nomor 23 Tahun 2018
Post a Comment