March 19, 2019

Eggi Sudjana Akhirnya Laporkan Agum Gumelar ke Bareskrim Polri

loading...
Eggi Sudjana diketahui telah melaporkan Agum Gumelar ke Bareskrim Polri. Agum dilaporkan lantaran pernyataannya mengenai Prabowo Subianto atas kasus penculikan 1998.

"Poinnnya yang mendasar adalah tentang pernyataan Agum Gumelar yang perlu ditelusuri lebih jauh. Pernyataan Agum ini, dia mengetahui sejak 2014, sudah ngomong seperti itu juga. Berarti dugaannya peristiwa '98, dia tuh tahu persis segalanya, siapa yang ngebunuh, siapa yang dibunuh. Jelas tuduhannya kepada Pak Prabowo," tegas Eggi di Bareskrim Polri.


Eggi Sudjana juga berbicara mengenai Pasal 164 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.

"Menurut ilmu hukum Pasal 164 KUHP, bila tahu kejahatan tetapi tidak memberi tahu, maka dia dipidana lebih dari satu tahun. Kemudian dia jatuhnya fitnah, fitnah kena Pasal 113, sanksinya 4 tahun. Juga kena Pasal 310, sanksinya 9 bulan," kata Eggi.

Eggi turut mempertanyakan sikap dari Agum Gumelar yang tidak bersuara mengenai tudingannya terhadap Prabowo di Pilpres 2009.

"Poin pentingnya adalah jika Prabowo menjadi tersangka peristiwa '98 itu, kenapa tahun 2009 Prabowo menjadi cawapresnya Megawati. Agum ada di situ kok, Agum tidak mempersoalkan" ucap Eggi.

"Hari ini Agum berkuasa jadi wantimpres di pemerintahan Jokowi. Kenapa Jokowi tidak menghukum Agum? Padahal dia (Agum) tahu kasus seperti ini. Kenapa nggak ditegakan hukum? Kenapa nggak diadili? Kenapa digoreng terus isu ini menuju Pilpres seperti ini? Ini tidak sehat," sambung Eggi.

from Berita Tanpa Bumbu https://ift.tt/2CnRp4c

0 Komentar Eggi Sudjana Akhirnya Laporkan Agum Gumelar ke Bareskrim Polri

Post a Comment

Loading...
Loading...
loading...
Back To Top