March 21, 2019

Tak Seperti Biasanya, Habib Bahar Irit Bicara usai Nota Keberatannya Ditolak Majelis Hakim

loading...
Majelis Hakim diketahu menolak Nota Keberatan atau Ekesepsi yang telah diajukan oleh Bahar bin Smith lewat Tim Kuasa Hukumnya.

Habib Bahar mengaku bahwa dirinya menerima semua putusan dari hakim.

"Apa pun yang diputuskan hakim, saya terima," tegas Bahar.

Habib Bahar juga tak seperti sidang sebelumnya yang terlihat banyak berbicara. Seperti diketahui bahwa sebelumnya Ia sempat mengancam Presiden Jokowi.

Setelah sidang selesai, Ia terlihat sangat irit bicara, selama berjalan keluar, Ia hanya menebarkan senyum kepada para awak media.


Dia menyerahkan sepenuhnya persoalan hukum ke sang pengacara. "Saya serahkan ke pengacara semua," tegas Bahar.

Habib Bahar dalam dakwaannya dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP. Jaksa juga mendakwa Habib Bahar dengan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

from Berita Tanpa Bumbu https://ift.tt/2WdzJ2L

0 Komentar Tak Seperti Biasanya, Habib Bahar Irit Bicara usai Nota Keberatannya Ditolak Majelis Hakim

Post a Comment

Loading...
Loading...
loading...
Back To Top