loading...
Pengadilan Tinggi Jakarta telah mengabulkan permohonan banding Ahmad Dhani yang tadinya 1,5 tahun penjara menjadi hanya 1 tahun penjara.
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," terang majelis banding PT Jakarta.
Walau hukumannya telah dipotong, Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," tegas majelis.
Dhani dianggap bersalah karena sudah menyebarkan kebencian di akun twitternya.
'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP'.
'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'.
Ahmad Dhani diketahui sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
from Berita Tanpa Bumbu https://ift.tt/2Uxm7yQ
"Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 370/Pid.Sus/2018/PN.Jkt.Sel tanggal 28 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut, sepanjang lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana amar di bawah ini. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun," terang majelis banding PT Jakarta.
Walau hukumannya telah dipotong, Ahmad Dhani tetap dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, menyuruh lakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Menyatakan Terdakwa tetap dalam tahanan," tegas majelis.
Dhani dianggap bersalah karena sudah menyebarkan kebencian di akun twitternya.
'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin'.
'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP'.
'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP'.
Ahmad Dhani diketahui sebelumnya dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa.
from Berita Tanpa Bumbu https://ift.tt/2Uxm7yQ


0 Komentar Vonis Ahmad Dhani Dipotong dari 1,5 Tahun menjadi 1 Tahun Penjara
Post a Comment