March 06, 2019

Polisi Hentikan Kasus Andi Arief Karena Tidak Ada Barang Bukti

loading...
Polisi menegaskan penangkapan Andi Arief terkait kasus sabu tidak naik ke tingkat penyidikan. Penanganan Andi Arief dilakukan dengan asesmen dan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Pada 19.00 WIB kembali dilakukan gelar perkara dengan melibatkan Biro Wasidik Bareskrim dan disimpulkan bahwa tidak ada barbuk narkotika pada kasus ini kecuali alat atau sarana menggunakan narkotika jenis sabu," ujar Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (6/3/2019).

Iqbal mengatakan Andi Arief dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Polri merekomendasikan asesmen Andi Arief berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.

"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan," tegas Iqbal.



Andi Arief diperiksa dari Minggu (3/3) malam hingga Selasa (5/3). Andi Arief kemudian diperbolehkan pulang sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (5/3).

Andi Arief ditangkap di kamar Hotel Menara Peninsula, Jakbar. Sedangkan perempuan berinisial R alias L berada di kamar mandi saat tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim menangkap Andi Arief.

"Sebelum petugas masuk TKP (kamar) saudara AA telah menggunakan sabu tersebut. Barang bukti pipet plastik diduga bekas dipakai mengisap sabu, 2 unit korek gas modifikasi diduga untuk membakar sabu dan alumunium foil," sebut Iqbal.

https://ift.tt/2C7mf0W

from Berita Tanpa Bumbu https://ift.tt/2EStPhP

0 Komentar Polisi Hentikan Kasus Andi Arief Karena Tidak Ada Barang Bukti

Post a Comment

Loading...
Loading...
loading...
Back To Top